SUMATERAEKSPRES.COM – Publik digemparkan dengan kabar kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang Siswi SMP di Palembang, pada Minggu, 1 September 2024.
Korban diperkosa hingga meninggal dunia oleh pelaku yang diketahui merupakan pacar korban, bersama tiga orang temannya yang turut menjadi pelaku.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh para pelaku yang usianya juga masih belia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu, 1 September 2024.
Baca Juga:
Kronologi bermula Ketika pelaku berinisial IS (16) mengajak korban berinisial AA (13) untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
Kemudian, korban diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium. Nahas, korban AA dibekap hingga lemas oleh pelaku IS bersama tiga pelaku lainnya yang sudah menunggu keduanya di TKP.
“Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli (perkosa) korban secara bergilir,” kata Haryo kepada wartawan.
Motif Pelaku Salurkan Nafsu Dipengaruhi oleh Informasi Pornografi
Dikutip Hallo.id, adanya motif pelaku dalam menyalurkan nafsu yang dipengaruhi dari pornografi menjadi alasan pemerkosaan dan pembunuhan ini.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Bahlil Lahadalia Sebut Kedua Belah Pihak Sudah Saling Meemaafkan, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie
Haryo mengungkap motif kasus dari hasil investigasi Psikolog Biro SDM Polda Sumsel.
Selain itu, Haryo menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyita bukti yang ditemukan di HP pelaku, yang ditemukan beberapa video cabul atau film porno.
Hal tersebut yang membuat pelaku IS telah merencanakan pemerkosaan dari rumah sebelum bertemu korban AA.
Selain itu, dia juga sempat mengajak dan merencanakan perbuatan tersebut Bersama pelaku lainnya di rumahnya.
Baca Juga:
“Mereka memang sudah berniat melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban.”
“Namun, tanpa disadari (pelaku), Tindakan itu berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban,” pungkas Haryo.
Terdapat Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tindakan untuk Pencabulan
Berdasarkan analisis kriminologis kejahatan terhadap anak yang diterbitkan pada 2019, tindakan pencabulan terhadap anak telah menjadi fenomena yang negatif dan merusak kehidupan dunia anak.
Peran orang tua menjadi hal yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan anak secara jasmani dan rohani.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Serta harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak saat berada di luar pengawasan mereka.
Namun realita, keadaan atau masalah yang terjadi saat ini ayah sebagai pelindung, pemelihara bagi keluarga atau bagi seorang anak, tidak lagi benar.
Bahkan, telah menyimpang dari norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya kejahatan pemerkosaan terhadap anak oleh ayah kandung?
Penelitian yuridis empiris ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi seorang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri, yaitu:
Faktor agama, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan faktor teknologi atau situs porno.
Kejahatan Kesusilaan Dipengaruhi oleh Faktor yang Memanfaatkan Hubungan Pelaku dan Korban
Selain itu, kasus pencabulan atau pemerkosaan ini dinilai sebagai kejahatan kekerasan yang berkaitan dengan kesusilaan.
Salah satu faktor penyebab terjadinya kejahatan itu didukung oleh situasi dan kondisi lingkungan.
Posisi korban juga dapat memicu niat pelaku untuk melakukan kejahatan seksual.
Tidak jarang pula kejahatan tersebut dipengaruhi oleh faktor yang memanfaatkan hubungan antara pelaku dan korban.
Hal tersebut, seperti hubungan darah, saudara, pacar, maupun kerabat.
Sehingga pelaku lebih muda melakukan tindakan kesusilaan tersebut karena telah mengetahui lebih dalam tentang pihak korban.
Perlindungan untuk Anak dari Tindakan Kejahatan Kesusilaan Harus Ditingkatkan
Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, terkhusus melindungi anak dari tindakan kesusilaan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.
Selain itu, perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.
Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum.
Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.