Politisi Kapitra Ampera Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak dalam Proses Pemilu

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 4 Februari 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Kapitra Ampera dan Wakil Presiden Maruf Amin. (Instagram.com/@kapitra_ampera)

Politisi Kapitra Ampera dan Wakil Presiden Maruf Amin. (Instagram.com/@kapitra_ampera)

SUMATERAEKSPRES.COM – Politisi dan pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH MH meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Apabila Sekda Kampar terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN.

Hal ini dikatakan Kapitra Ampera menanggapi diduga terseretnya sejumlah Camat, ASN dan Kades Kabupaten Kampar.

Dalam pelanggaran netralitas secara terang-terangan atas arahan Sekda Kampar.

“Tindakan Sekda Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu pasal 490,” kata Kapitra, Senin (4/2/2024).

Sebelumnya, berdasarkan bocoran dari salah seorang camat di Kabupaten Kampar, puluhan Camat dan Kades dipanggil Sekda Kampar dalam dua tahap.

Mereka diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg yang akan ikut dalam Pemilu 2024.

Seperti dilansir tabloidtirai.com, tahap pertama secara bersamaan camat dikumpulkan di Sultan Cafe.

Tahap kedua camat dipanggil satu persatu di salah satu hotel di Pekanbaru, diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Caleg DPR RI, atas nama M Nasir.

“Ini penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN,” kata Kapitrà.

“Juga melanggar UU no 28/99. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti,” tutur Kapitra.

Kapitra juga mengatakan, Sekda seperti ini tidak etis dipertahankan dan Mendagri harus mencopotnya.

Perbuatan ini juga membahayakan penyelenggaraan negara di Kampar dan mengancam pengabdian para camat dan kepala desa.

“Jika dalam tindakan Sekda Kampar tersebut ada pidana didalamnya, maka Saya juga minta pihak kepolisian menangkap Sekda Kampar,” kata Kapitra.

Para camat ini sendiri ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini.

Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Lebih baik kami mundur dari pada dicari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan.

“Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat,” kata seorang camat, dilansir tabloidtirai.com

Dalam UU Pemilu Pasal 490 kata Kapitra, jelas dibunyikan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).***

Berita Terkait

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Aparat Masih Selidiki 10 Hektar Lahan yang Terbakar di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Riau
Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya
Sebanyak Lebih dari 2.500 Warga Mengungsi Lebih dari Seminggu, 6 Kabupaten di Riau Terdampak Banjir
Tanjung Pinang Hujan dengan Intensitas Ringan, Ini Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia Hari Ini
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:20 WIB

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:57 WIB

Aparat Masih Selidiki 10 Hektar Lahan yang Terbakar di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Riau

Jumat, 1 Maret 2024 - 12:19 WIB

Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya

Minggu, 4 Februari 2024 - 11:44 WIB

Politisi Kapitra Ampera Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak dalam Proses Pemilu

Jumat, 19 Januari 2024 - 18:05 WIB

Sebanyak Lebih dari 2.500 Warga Mengungsi Lebih dari Seminggu, 6 Kabupaten di Riau Terdampak Banjir

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:33 WIB

Tanjung Pinang Hujan dengan Intensitas Ringan, Ini Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru