SUMATERAEKSPRES.COM – Politisi dan pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH MH meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar.
Apabila Sekda Kampar terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN.
Hal ini dikatakan Kapitra Ampera menanggapi diduga terseretnya sejumlah Camat, ASN dan Kades Kabupaten Kampar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Gunung Marapi Erupsi Lagi, PVMBG Keluarkan Peringatan Waspada dan Bahaya Lahar Dingin
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Gempa Bengkulu Magnitudo 6.3 Rusak 197 Rumah, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelanggaran netralitas secara terang-terangan atas arahan Sekda Kampar.
“Tindakan Sekda Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu pasal 490,” kata Kapitra, Senin (4/2/2024).
Sebelumnya, berdasarkan bocoran dari salah seorang camat di Kabupaten Kampar, puluhan Camat dan Kades dipanggil Sekda Kampar dalam dua tahap.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Landa Indonesia, BNPB Imbau Daerah Perkuat Kesiapsiagaan dan Pemantauan Lapangan
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Mereka diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg yang akan ikut dalam Pemilu 2024.
Seperti dilansir tabloidtirai.com, tahap pertama secara bersamaan camat dikumpulkan di Sultan Cafe.
Tahap kedua camat dipanggil satu persatu di salah satu hotel di Pekanbaru, diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Caleg DPR RI, atas nama M Nasir.
“Ini penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN,” kata Kapitrà.
Baca Juga:
Brand Lokal Unjuk Gigi di Laporan Brand Footprint 2025, Ini Strategi Mereka Tumbuh Cepat
3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat
“Juga melanggar UU no 28/99. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti,” tutur Kapitra.
Kapitra juga mengatakan, Sekda seperti ini tidak etis dipertahankan dan Mendagri harus mencopotnya.
Perbuatan ini juga membahayakan penyelenggaraan negara di Kampar dan mengancam pengabdian para camat dan kepala desa.
“Jika dalam tindakan Sekda Kampar tersebut ada pidana didalamnya, maka Saya juga minta pihak kepolisian menangkap Sekda Kampar,” kata Kapitra.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Para camat ini sendiri ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini.
Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.
“Lebih baik kami mundur dari pada dicari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan.
“Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat,” kata seorang camat, dilansir tabloidtirai.com
Dalam UU Pemilu Pasal 490 kata Kapitra, jelas dibunyikan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).***
















