SUMATERAEKSPRES.COM – AKP Denny mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri.
Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Bernama Kusnadi, Kasus Harun Masiku

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari gelar perkara itu, ditemukan 4 alat bukti penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
Lihat konten video lainnya, di sini: Gibran Rakabuming Raka Blusukan Pasar di Balikpapan, Awali Kampanye di Kalimantan Timur
Baca Juga:
KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya Meskipun Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar
Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
AKP Denny menjelaskan bahwa ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk, kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.
“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a”.
“Yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian”.
Baca Juga:
Soal Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI, Kejaksaan Agung Minta KPK Lakukan Koordinasi yang Baik
Pengamat Tanggapi Keraguan Sejumlah Pihak Soal Kemampuan Gibran dalam Bursa Calon Ketua Umum Golkar
KPK Tahan Sebanyak 15 Orang Tersangka Kasus Pungutan Liar Termasuk Kepala Rumah Tahanan
“Baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
AKP Denny menambahkan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini.
Dia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.















