Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (Dok. dpr.go.id)

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (Dok. dpr.go.id)

SUMATERAEKSPRES.COM – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sedianya, Indra Iskandar akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Indra tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.08 WIB. Dirinya datang dengan didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

Sekjen DPR tersebut enggan berbicara saat ditanya terkait persiapannya pada pemeriksaannya itu.

Adapun, dirinya akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya Indra oleh tim Penyidik KPK.

Sebelumnya, ia telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra didalami terkait proses tahapan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampsikan hal tersebut pada Jumat 15 Maret 2024.

“Hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan.”

“Dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” kata Ali Fikri.

Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran Rupiah.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebagaimana, Lembaga antirasuah telah mencegah tujuh orang tersangka untuk berpergian ke luar negeri hingga Juli 2024 mendatang.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut.

Pasalnya, pengumuman pihak yang ditetapkan tersangka akan dilakukan saat lembaga antirasuah melakukan penahanan.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online On24jam.com dan 24jamnews.com 

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Sesuai Permintaan Penyidik
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati, Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis
Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Sesuai Permintaan Penyidik

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:59 WIB

Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:36 WIB

Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati, Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:00 WIB

Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan

Berita Terbaru