Halangi Proses Penyidikan Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk, Kejagung Tetapkan Tersangka Berinisial TT

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

SUMATERAEKSPRES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.

Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan.”

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024.

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Sebut Petani Secara Tak Langsung Dukung Berperang Melalui Hasil Panen agar Prajurit Tetap Kuat

Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

“Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Makan Malam Bersama 600 Pendeta, Dinobatkan Keluarga Besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta

“Dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.”

“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.

“(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.”

“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” sambungnya.

Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Jatengraya.com.***

Berita Terkait

Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Naker Fest 2024: BNSP Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Ribuan Pencari Kerja, Cek Jadwalnya!
Termasuk Palembang, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Sertifikat Lisensi Diserahkan kepada LSP Baru di Acara HUT BNSP ke-19
Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis, Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir
Beredar Rumors Makan Bergizi Dipangkas Jadi Rp7.500 per Anak, Begini Kata Tim Sinkronisasi Prabowo – Gibran
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk Ditjen Bea Cukai dalam Kasus Importasi Gula PT SMIP
Pembangunan akan Sia-sia Kalau Negara Tidak Mampu Melindungi Rakyatnya, Kata Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 13:14 WIB

Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:51 WIB

Naker Fest 2024: BNSP Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Ribuan Pencari Kerja, Cek Jadwalnya!

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Termasuk Palembang, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:04 WIB

Sertifikat Lisensi Diserahkan kepada LSP Baru di Acara HUT BNSP ke-19

Senin, 22 Juli 2024 - 08:20 WIB

Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis, Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir

Sabtu, 20 Juli 2024 - 13:58 WIB

Beredar Rumors Makan Bergizi Dipangkas Jadi Rp7.500 per Anak, Begini Kata Tim Sinkronisasi Prabowo – Gibran

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:17 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk Ditjen Bea Cukai dalam Kasus Importasi Gula PT SMIP

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:42 WIB

Pembangunan akan Sia-sia Kalau Negara Tidak Mampu Melindungi Rakyatnya, Kata Prabowo Subianto

Berita Terbaru