Ditreskrimsus Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Firli Bahuri, Usai Sempat Mampir

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERAEKSPRES.COM  – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Ini dilakukan setelah tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Firli Bahuri tetikat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka”.

Lihat konten video lainnya, di sini: Didukung Aliansi Tionghoa, Prabowo Subianto Disambut Dua Barongsai Bermakna Keberuntungan

“Dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka”.

“Yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan.

Perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak”.

“Dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Rapat Panja di Senayan Putuskan Penurunan Biaya Haji Tahun 2026
Cuaca Ekstrem Landa Indonesia, BNPB Imbau Daerah Perkuat Kesiapsiagaan dan Pemantauan Lapangan
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Sesuai Permintaan Penyidik
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati, Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Rapat Panja di Senayan Putuskan Penurunan Biaya Haji Tahun 2026

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:19 WIB

Cuaca Ekstrem Landa Indonesia, BNPB Imbau Daerah Perkuat Kesiapsiagaan dan Pemantauan Lapangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Sesuai Permintaan Penyidik

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:59 WIB

Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB