SUMATERAEKSPRES.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ini dilakukan setelah tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Firli Bahuri tetikat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.
Baca Juga:
Termasuk Kapolda Bengkulu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Operasi Pasar di Palembang, Pastikan Harga Pangan Terjangkau
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka”.
Lihat konten video lainnya, di sini: Didukung Aliansi Tionghoa, Prabowo Subianto Disambut Dua Barongsai Bermakna Keberuntungan
“Dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Baca Juga:
Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang Kasus Pagar Laut Bekasi
Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati, Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi
“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka”.
“Yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.
Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan.
Perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Baca Juga:
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Presiden Prabowo Subianto Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak”.
“Dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.***