SUMATERAEKSPRES.COM – Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang penundaan etik Firli Bahuri akan digelar pada, Rabu (20/12/2023). Sidang etik Firli seharusnya digelar, Kamis (14/12/2023).
“Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda.”
“Penundaan sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertina Ho digedung ACLC KPK, Kamis (14/12/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat
Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya, Presiden Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK Nasional

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika pada tanggal tersebut Firli tidak hadir, Albertina menegaskan, tetap akan melanjutkan sidang etik tanpa kehadiran Firli. Hal tersebut sesuai kesepakatan majelis.
“Dan, apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” katanya.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Makan Siang bareng SBY dan Alumni Akabri 1970-1973 di Ruang Makan Baru Akmil
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
Oracle Corporation akan Investasi di Nongsa Digital Park di Batam, Bangun Layanan Cloud
Termasuk Kapolda Bengkulu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Albertina menjelaskan, sidang etik ini ditargetkan akan rampung sebelum tahun baru.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana hari ini, Kamis (14/12/2023).
Firli beralasan sedang menjalani sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 48 Ribu Hektar Lahan di 136 Kbupaten/Kota di 20 Provinsi Alami Gagal Panen atau Puso
Baca Juga:
Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Operasi Pasar di Palembang, Pastikan Harga Pangan Terjangkau
“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN.”
“Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Syamsuddin mengatakan, Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
Dikatakan, Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.