Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang, Kalbar, Diungkap oleh Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

SUMATERAEKSPRES.COM – Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dari pengungkapan tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan yang dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kemudian, didapati kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di area wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan tersangka YH.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan hal tersebut Sabtu (11/5/24).

“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan.”

Baca artikel lainnya di sini : 4 Jenis Makanan Berikut Ini Bisa Kurangi Rasa Ingin Muntah dan Mual-mual, Termasuk Makanan Kaya Protein

“Di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di tunnel dengan pembongkaran menggunakan bahan peledak.

Baca artikel lainnya di sini : Begini Cerita Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Makna Angka 8 dan 13 yang Kerap Muncul di Hidupnya

Kemudian, mengolah dan memurnikan bijih emas di dalam tunnel.

“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” jelasnya.

Tersangka YH pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal R100 milyar.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoekbis.com dan Infoekonomi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Naker Fest 2024: BNSP Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Ribuan Pencari Kerja, Cek Jadwalnya!
Termasuk Palembang, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Sertifikat Lisensi Diserahkan kepada LSP Baru di Acara HUT BNSP ke-19
Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis, Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir
Beredar Rumors Makan Bergizi Dipangkas Jadi Rp7.500 per Anak, Begini Kata Tim Sinkronisasi Prabowo – Gibran
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk Ditjen Bea Cukai dalam Kasus Importasi Gula PT SMIP
Pembangunan akan Sia-sia Kalau Negara Tidak Mampu Melindungi Rakyatnya, Kata Prabowo Subianto
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Bernama Kusnadi, Kasus Harun Masiku
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Termasuk Palembang, Sebanyak 13 Wilayah Nusantara Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:04 WIB

Sertifikat Lisensi Diserahkan kepada LSP Baru di Acara HUT BNSP ke-19

Senin, 22 Juli 2024 - 08:20 WIB

Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis, Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir

Sabtu, 20 Juli 2024 - 13:58 WIB

Beredar Rumors Makan Bergizi Dipangkas Jadi Rp7.500 per Anak, Begini Kata Tim Sinkronisasi Prabowo – Gibran

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:17 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Termasuk Ditjen Bea Cukai dalam Kasus Importasi Gula PT SMIP

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:42 WIB

Pembangunan akan Sia-sia Kalau Negara Tidak Mampu Melindungi Rakyatnya, Kata Prabowo Subianto

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:00 WIB

Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Bernama Kusnadi, Kasus Harun Masiku

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:13 WIB

Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim, Prabowo Subianto Laporkan Inisiatif Khofifah ke Jokowi

Berita Terbaru