SUMATERAEKSRES.COM – Ðirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tambang ilegal
Jautir Simbolon yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS dilakukan penahanan sejak 15 Maret 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan terkait penahanan Jautir Simbolon.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping
Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Jautir, kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangkakan melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).
Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C.
Tambang tersebut berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.***
Baca Juga:
Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar
Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong
Butuh 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia, Program Makan Bergizi Gratis akan Dimulai pada Awal 2025
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Bantenekspres.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com
WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788.