SUMATERAEKSRES.COM – Ðirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tambang ilegal
Jautir Simbolon yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS dilakukan penahanan sejak 15 Maret 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan terkait penahanan Jautir Simbolon.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Gunung Marapi Erupsi Lagi, PVMBG Keluarkan Peringatan Waspada dan Bahaya Lahar Dingin
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Gempa Bengkulu Magnitudo 6.3 Rusak 197 Rumah, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Jautir, kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangkakan melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).
Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Landa Indonesia, BNPB Imbau Daerah Perkuat Kesiapsiagaan dan Pemantauan Lapangan
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C.
Tambang tersebut berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Bantenekspres.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com
Baca Juga:
Brand Lokal Unjuk Gigi di Laporan Brand Footprint 2025, Ini Strategi Mereka Tumbuh Cepat
3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat
WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788.













