SUMATERAEKSRES.COM – Ðirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tambang ilegal
Jautir Simbolon yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS dilakukan penahanan sejak 15 Maret 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan terkait penahanan Jautir Simbolon.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Presiden Prabowo Subianto Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya
Jautir, kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangkakan melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).
Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C.
Tambang tersebut berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.***
Baca Juga:
Ratusan Rumah Terendam, Banjir Melanda 4 Desa di Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai
Telah Menjadi Anggota Penuh BRICS, Tiongkok Ucapkan Selamat Kepada Indonesia
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Bantenekspres.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com
WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788.